HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM
Berikut adalah
tulisan sederhana "Hukum Pacaran Menurut Islam" :
Islam agama yang sempurna telah mengatur segala seluk-beluk
berkaitan dengan kehidupan manusia,Allah telah memberikan kepada setiap manusia
kecendrungan untuk suka kepada lawan jenisnya,kecendrungan seorang laki-laki
suka kepada wanita sebagai lawan jenisnya begitu pula sebaliknya,hal itu untuk
mendukung serta menjadi penyebab berkembang biaknya anak manusia dan juga
menjadi penyebab keberlangsungan kehidupan manusia di dunia ini,walaupun
demikian Islam memberikan konsep yang sangat sempurna dan komplit terkait
dengan pengaturan kecendrungan tersebut agar tidak menjadi penyebab terjadinya
kerusakan serta madharat bagi kelangsungan hidup ummat manusia.
Islam Menganjurkan Nikah Bukan Pacaran Kecendrungan yang
kami sebut diatas apabila tidak diatur serta dimenej secara baik bisa
dipastikan justru akan menyebabkan kekacauan serta kerusakan di muka
bumi,betapa banyak kita mendengar dan membaca sebagian kaum perempuan yang
telah dianggap sampah masyarakat karena pacaran yang akhirnya berujung
petaka,bahkan dewasa ini masyarakat sudah mengetahui bahwa apabila seorang
sudah mulai berpacaran itu tanda bahwa pergaulannya telah tercemar dan
rusak.Islam menganjurkan ummatnya untuk segera menikah untuk menyalurkan
kecendrungan kepada lawan jenis secara baik dan bertanggung jawab.
Allah berfirman dalam surat an-Nisa' ayat:3 yang artinya:
"Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi,dua,tiga atau
empat,kemudian apabila kamu takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah
seorang saja". Serta ayat-ayat al-Qur'an lainnya yang senada dengan ayat
ini. Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda: hukum pacaran menurut
islam"Apabila seorang hamba telah menikah maka dia telah menyempurnakan
setengah agamanya,maka hendaknya dia bertakwa dalam menjalankan setengah lainya"(Hadits
Shahih disebabkan jalannya yang banyak,HR.Baihaqi). Serta hadits-hadits lain
yang senada dengannya.
Selayang Pandang Akibat Pacaran dan Bahaya Ikhtilat di
Negara Barat Secara garis besar bahaya ikhtilat (campur baur antara laki-laki
dengan wanita bukan mahram) serta pacaran di negeri barat bisa dibagi menjadi
dua bagian: * Menyebar lausnya kerusakan dan terjerumusnya kebanyakan manusia
kepada kehinaan dan perzinaan. Dua orang wartawan barat Jal Lib dan Lee
Mortimor menuliskan dalam buku yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (Amrika
Daulatun Tahkumuhal Ashabat hlm.26): "Maka di antara akibat dari kebebasan
yang kebablasan ini adalah apa yang emnimpa kaum perempuan berupa terjadinya
kesulitan-kesulitan ekonomi dan sosial,yang paling berbahaya adalah:berpalingnya
kaum laki-laki untuk menikah,apalagi jika mereka disuruh menikah dengan para
wanita yang mengusung kebebasan dan liberalisme,karena menurut mereka perempuan
seperti itu adalah perempuan yang jelek yang tidak akan mampu menjadi ibu bagi
anak-anak yang baik....maka para laki-laki Amerika akan segera menempuh jalan
pintas dan mudah untuk melampiaskan syahwatnya...para wanita tersedia di
mana-mana di kantor-kantor di klub-klub dll..". Akibat Kedua hukum pacaran
menurut islamMatinya kecendrungan kepada lawan jenis,hal ini diakibatkan karena
seorang laki telah terbiasa melihat pemandangan seronok seorang perempuan maka
lama-lama kelamaan kecendrungannya dengan lawan jenis menjadi pudar bahkan
mati,maka agar kecendrungan iu bangkit lagi membutuhkan keadaan serta perilaku
aneh serta luar biasa,maka tersebarlah lesbian dan homoseksual-na'udzu
billah-.(Dikutip dari Kitab Tuhfatul Arus hlm.14-15).
0 komentar:
Posting Komentar